MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Al Zaytun
Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait polemik penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Fatwan tersebut akan dikeluarkan dalam kurun beberapa hari ke depan.
“InsyaAllah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa,” ucap Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad, Cholil Nafis, dalam diskusi mengenai polemik Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam (26/6).
Cholil menyebut fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus. Seperti rekaman Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
Selain itu, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al Quran.
Dia menegaskan, pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Lebih lanjut Cholil mengaku pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada shalat Jumat.
“Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabbayun, tapi tidak ditanggapi,” ungkapnya dikutip dari RMOL.
Menurut Cholil, dalam menangani permasalahan ini, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Al Zaytun sebagai institusi pendidikan.
“Ini kan menyangkut pendidikan anak-anak yang berada di sana juga, maka perlu diselamatkan,” tandasnya.